Petugas Beacukai di Perbatasan NKRI

dokumentasi www.beacukai.go.id

“Yang kamu tahu tentang beacukai apa?”

“Apa yang menarik dari petugas beacukai menurutmu?” tanya seorang sahabat saya, ketika saya mengutarakan keinginan untuk mengikuti lomba blog yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertema Petugas DJBC di Perbatasan.

Sejenak saya termangu saat mendapat pertanyaan dari sahabat saya itu.

Apa sih yang saya ketahui tentang Bea dan Cukai?

Apa saya tahu pekerjaan para petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Jujur, yang saya tahu hanya secuil informasi tentang bea cukai yaitu, kalau kita mau kirim atau menerima barang dari luar negeri. Dan, juga seputar issue tentang kerumitan proses bea cukai dan banyaknya intrik di antara proses itu.

“Kirim atau menerima barang dari luar negeri yang berhubungan dengan bea cukai mah itu hanya bagian kecil dari tugas Bea dan Cukai, yang lain masih banyak dan penting,” jelas sahabat saya itu.

Berbekal informasi dari sahabat saya itu, saya lalu berkunjung ke website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan mencari informasi lainnya lewat Om Google.

Ternyata ya ternyata, menurut wikipedia.org, petugas DJBC itu mempunyai tugas dan fungsi yang penting, sahabat blogger.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh seorang direktur jenderal, dan berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, mempunyai tugas dan fungsi utama sebagai pelindung masyarakat (dari barang ilegal), pemungut bea dan cukai (revenue collector) misalnya memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor dan cukai, mengawasi kegiatan ekspor dan impor, juga fasilitator perdagangan.

Enak ya tugasnya? Apalagi kalau lihat seragam petugas bea dan cukai yang keren seperti polisi.

Itu kan hanya penampakannya saja, karena tugas-tugas para pelaksana amanah itu ternyata berat lho. Apalagi nih, tugas DJBC dalam melindungi ekonomi Indonesia di perbatasan negara.

Kita tahu kan, kalau Indonesia itu berbatasan dengan beberapa negara baik di darat mau pun laut, seperti misalnya berbatasan dengan Timor Leste, Malaysia, dan Papua New Guinea. Ibaratnya nih perbatasan antar negara itu, kaki kanan berpijak di tanah Indonesia, kaki kiri berpijak di negara tetangga.

Keadaan seperti itu membuat berat tugas petugas Bea dan Cukai di perbatasan. Mereka tidak boleh keras, tetapi juga jangan lembek. Petugas bea da cukai harus luwes.  Karena, bisa jadi di antara petugas bea cukai tersebut memiliki keluarga di negara tetangga kita itu. Masih berkeluarga hanya terpisahkan oleh batas negara.

Kalau boleh berharap, petugas bea dan cukai di perbatasan haruslah orang yang super. Selain keluarga yang terpisahkan karena tugas, dalam melaksanakan tugas mereka juga tak kenal waktu, karena orang yang mau melintas batas pun tak kenal batas dan waktu. Harus stand by 24 jam!

Memang sih ada perjanjian perbatasan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga itu, tapi keperluan orang pelintas batas tak kenal batas waktu.  Apalagi jika mereka mendapat ijin dari Pengaman Perbatasan dari TNI dan negara tetangga. Mereka bisa berkunjung ke Indonesia kapan pun. Bisa berjalan kaki atau melompati sungai.

Untuk kepentingan para pelintas batas ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbtkan pas pelintas batas bagi tiap orang yang akan melintas negara.

Untuk apa pas pelintas itu? Untuk mencatat berapa banyak barang yang masuk atau keluar dalam sebulan yang dibawa oleh pelintas. Pas pelintas ini dipakai juga oleh Imigrasi sebagai pengganti paspor untuk penduduk sekitar.

Nah, dengan mencatat berapa banyak barang yang keluar masuk, petugas bea cukai telah menjalankan tugasnya untuk mengamankan aset-aset negara Indonesia, terutama dari penyelundupan. Salah satu cara untuk mengatasi penyelundupan adalah pembatasan waktu kendaraan di wilayah masing-masing.

dokumentasi www.beacukai.go.id

Mobil-mobil Indonesia boleh berada di negara tetangga yang berbatasan langsung, begitu pun mobil negara tetangga di wilayah RI. Kalau mobil tersebut melewati batas waktu yang ditentukan, bisa dikategorikan penyelundupan.

Banyak cara lho yang dilakukan para pelintas untuk melakukan penyelundupan. Apalagi bagi mereka, apa yang ada di Indonesia itu lebih murah dibandingkan dengan negara mereka. Seperti misalnya bbm, yang di Indonesia bersubsidi. Atau pakaian/bahan tekstil, dan yang menakutkan adalah narkoba.

Untuk mengatasi penyelundupan terutama terkait dengan ekonomi Indonesia, kebijakan dari Bea Cukai yang membebaskan bea masuk bagi pelintas batas yang memiliki kartu identitas pelintas batas. Untuk Indonesia – Malaysia, per kepala keluarga dibatasi senilai 600 ringgit Malaysia atau setara Rp2,1 jutaan. Lebih dari itu, setiap barang dikenai bea masuk.

Sudah cukup mengatasikah? Memang diakui belum bisa mengatasi, namun peraturan tetap harus ditegakkan kan?

Walau petugas Bea dan Cukai di posisi yang dilematis itu, namun harapan besar tetap ada di tangan para manusia super itu. Dan rasanya pemerintah harus memperhatikan fasilitas agar tugas DJBC dalam melindungi ekonomi Indonesia di perbatasan negara, bisa dilakukan dengan nyaman.

 

Sumber pendukung:

Direktori Peraturan: http://peraturan.beacukai.go.id/

Koran Sindo: http://www.koran-sindo.com/node/336689 (Kondisi Perbatasan – Tugas Bea Cukai yang Penuh Dilematis)

22 Comments

  1. Tina Latief May 21, 2014
  2. Lita Uditomo May 12, 2014
  3. kw May 6, 2014
  4. Joe Ismail May 5, 2014
    • Indah Julianti May 6, 2014
  5. ndop May 5, 2014
    • Indah Julianti May 6, 2014
      • adi May 6, 2014
  6. Dwi Puspita Nurmalinda May 5, 2014
    • Indah Julianti May 6, 2014
  7. Ophi Ziadah May 5, 2014
    • Indah Julianti May 6, 2014
  8. Mutia ohorella May 5, 2014
    • Indah Julianti May 5, 2014
  9. Mutia ohorella May 5, 2014
  10. Nia Haryanto May 5, 2014
    • Indah Julianti May 5, 2014
  11. Lusi May 5, 2014
  12. Lusi May 5, 2014
    • Indah Julianti May 5, 2014
  13. Yos Beda May 5, 2014
    • Indah Julianti May 5, 2014

Leave a Reply