Tentang Hak Cipta dan Barang KW

 

Sudah sering kan baca atau mendengar orang yang ngedumel karena hasil karyanya atau ciptaannya diambil, dicomot, dibajak atau ditiru orang lain tanpa permisi dan tidak izin kepada yang punya? Masalah Hak Cipta dan Barang KW ini memang selalu terjadi, bahkan katanya nih, Indonesia ini ditengarai sebagai negara yang banyak hasil bajakannya atau barang KW.

Di dunia tulis menulis saja, di rimba perhelatan blogging, banyak tuh yang melanggar hak cipta atau mengulang, copy paste tulisan dari blogger lainnya, ada juga yang mencomot foto tanpa seizin pemiliknya.

Sakit hati sih pastinya ya.

Tau sih, apa-apa yang kita sebar di dunia maya itu, terutama di blog dan sosial media, rawan dengan copas dan pencurian foto. Kudu ikhlas, kata Karel Anderson 🙂

 

Hak Cipta dan Barang KW

 

An essential aspect of creativity is not being afraid to fail ~ Dr. Edwin Land

 

Hak Cipta dan Barang KW

 

Εntah kenapa ya, di era millenial ini, banyak orang yang tahu apa itu hak cipta, tapi masih banyak juga yang suka melanggar hak cipta.

Contoh nih, merek dagang atau produk. Batik, misalnya. Dengan alasan karena batik dengan merek tertentu mahal harganya, ada yang bikin batik dengan pola yang sama dan nama mereknya nyaris sama, sehingga mengecoh para pembeli. Padahal, merek batik tersebut punya tingkatan-tingkatannya. Kalau ingin yang harga murah, mereka memproduksi batik printing, dengan pola yang sama dengan batik tulis yang harganya memang sedikit lebih mahal.

Dulu, era jaman jahiliyah versi daku, sering melanggar hak cipta ini dengan membeli barang-barang KW. Ya itu alasannya, harganya lebih murah. Juga karena pengen ikut-ikutan gaya anak-anak orang kaya pada zaman itu. Padahal ya, si Mama dan Bapak almarhum nggak pernah lho beliin barang palsu terutama untuk sepatu sekolah anak-anaknya. Malah, saat daku pakai kacamata, beli ya di Optik Lily Kasoem. Bukan yang merek mahal sih, tapi kacamata yang ada di sana.

Sepatu sekolah memang dibeliin yang bermerek seperti Puma dan Adidas gitu. Tapi dipakai sampai rusak/sobek. Jadi jangan ngarep dalam setahun dua kali beli sepatu. Bisa 2 atau 3 tahun kemudian beli sepatu lagi, karena sepatu-sepatu merek itu memang tahan lama.

Karena itu, demi gaya, ikut-ikutan bergaya sih, dari uang hasil nabung, daku beli sepatu atau barang-barang KW dari merek-merek tenar itu. Perasaannya gimana? Ya malu sih kalau pas ada yang ngenalin kalau itu palsu. Tapi tetap masa bodoh lah, karena banyak juga yang seperti daku 🙂

 

Dilema Barang KW

 

Hak Cipta dan Barang KW

 

 

Barang KW atau barang palsu dalam pemakaiannya memang jadi dilema. Apalagi kalau dalam kategori KW super, yang nyaris tanpa cacat.

Kalau yang terkait dengan karakter-karakter fiksi seperti yang lagi ngetren sekarang ini: Frozen, Winnie The Pooh, Donald Duck, Mickey Mouse dan lain-lain, udah bukan hal yang aneh lagi kalau barang bajakan atau KW tersebar di seluruh penjuru dunia.

Merujuk agama yang saya anut, ada konsekuensinya sih dalam menggunakan barang KW ini, yang dikategorikan tindakan yang diharamkan syara. Zolim atau zalim, dan memakan harta orang lain dengan cara batil. Karena karya-karya kreatif itu dilindungi secara syara.

Lagi pula ya, barang KW itu punya beban moral lho.

Kalau saya sih sekarang ini berusaha untuk menahan diri untuk menggunakan atau membeli barang-barang yang saya ingin tapi bermerek. Kalau kepingin banget ya saya berusaha menabung. Atau kalau memang nggak mampu (benar-benar nggak mampu beli), ya pakai produk lokal yang kualitasnya nggak berbeda dari produk bermerek tersebut.

Bahkan nih ya, daku itu punya tas rajut lokal dari Yogyakarta yang harganya bikin merem melek. Tas itu daku beli dari uang gaji (saat masih kerja di Indosiar). Harga tas itu setara dengan satu sepatu bermerek Nike Flex Run.

Tas rajut itu kubeli di tahun 2010. Dan sampai tahun 2017 ini, masih awet, warnanya tidak pudar, belum pernah rusak (semoga jangan) bahkan ritsleting tasnya masih bagus.

Dan, daku punya dua tas dari merek tersebut, hahahaha. Biasalah, kala itu masih punya gaji yang bisa diandalkan banget buat beli barang bermerek.

 

Pelanggaran Hak Cipta

 

Hak Cipta dan Barang KW

 

Dari pada diuyel-uyel atau dibully orang karena melanggar hak cipta, sebaiknya kreatif sendirilah. Seperti ‘quote’ Dr Edwin Land di atas, jangan takut untuk gagal dalam berkreasi, karena hal itu yang menjadi esensi dalam karya cipta.

Hanya karena kita melanggar hak cipta, ketika kita benar-benar menghasilkan karya sendiri, bisa jadi tidak dipercaya orang. Sakit kan?!

Sejelek dan sebagus apa pun, selama karya sendiri, pasti lebih bermakna dan berkesan. Ibaratnya, karya tersebut adalah masterpiece. 

Seperti itu sih. Kira-kira Sahabat Blogger adalah yang pernah terzolimi dalam karya ciptanya?

Tulisan lain tentang Hak Cipta dan Barang KW ada di blog teman-teman dari Group Collaborative Blogging Kumpulan Emak Blogger (KEB), yaitu:

29 Comments

  1. elva susanti July 1, 2017
  2. deddyhuang.com May 30, 2017
  3. AyokNikah May 8, 2017
  4. Maria Soraya May 7, 2017
  5. Ria Kurniasih May 7, 2017
  6. damarojat May 6, 2017
  7. vita pusvitasari May 5, 2017
  8. Siti hairul May 4, 2017
  9. Ipeh alena May 4, 2017
  10. Ety Abdoel May 4, 2017
  11. Ristin May 4, 2017
  12. Ranny May 3, 2017
  13. Dita Indrihapsari May 2, 2017
  14. turis cantik May 2, 2017
  15. Entik May 2, 2017
  16. Roma Pakpahan May 2, 2017
  17. Tulisan Blogger Indonesia by Febriyan May 2, 2017
  18. Inayah May 2, 2017
  19. Juliastri Sn May 1, 2017
  20. Pritahw May 1, 2017
  21. nur rochma May 1, 2017
  22. Cory Pramesti May 1, 2017
  23. Fanny f nila May 1, 2017
  24. Andiyani Achmad May 1, 2017
  25. Hana Bilqisthi May 1, 2017
  26. Ade Delina Putri May 1, 2017
    • indahjuli May 1, 2017

Leave a Reply