Baru-baru ini di dunia perblog-an, beredar informasi tentang kegeraman Menteri Pariwisata Malaysia, terhadap tulisan seorang blogger Indonesia, tentang keruwetan yang dihadapinya saat meliput pariwisata di Malaysia, padahal ia diundang secara resmi oleh Badan Pariwisata Malaysia. Sang menteri mengatakan tulisan yang dibuat mantan presenter salah satu acara jalan-jalan di televisi swasta Indonesia itu adalah tidak benar. Dan si penulis adalah seorang pembohong, yang menyia-nyiakan waktunya dengan menulis di blog.
Di Malaysia sendiri, pemerintahnya tengah menggodok undang-undang yang mengatur para blogger, agar tidak menyebarkan tulisan-tulisan yang bernada negatif, bohong, atau fitnah. Hal ini mungkin terkait erat dengan keberadaan blog di Malaysia, yang dijadikan sumber informasi alternatif masyarakat, dari media massa konvensional.
Tulisan ini tidak ingin menyoroti kekuatan blog sebagai media informasi alternatif, tetapi mencoba menguraikan apakah blog tersebut termasuk salah satu produk jurnalistik (sumber informasi). Apalagi saat ini tengah berkembang citizen journalism (pemberitaan yang dilakukan oleh orang biasa). Dalam citizen journalism itu, orang menjadi subyek sekaligus obyek berita, yang sebagian besar dilakukan lewat blog.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menyebutkan antara lain: Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menampilkan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Sementara dalam Pasal 1 ayat (4) menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. .(kutipan Undang-undang Pers).
Sementara itu, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), disebutkan : Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan… dan seterusnya.
Pada Bab I (Kepribadian dan Integritas) Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik disebutkan Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar), yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional. Bab II (Cara Pemberitaan Dan Menyatakan Pendapat) Pasal 5 : Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelasnya. Bab III (Sumber Berita) : Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita. Bab III, Pasal (13), Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Lalu apakah blog termasuk karya jurnalistik dan para blogger adalah jurnalis?
Selengkapnya simak di Majalah Online Blogfam, BZ Edisi April 2007.
PS : Artikel ini disajikan, karena empunya blog lagi ngantuk kebanyakan program change, yang tidak jauh dari perhantuan 😀