ATM

Jumat lalu, saya pergi mengurus kartu ATM (Automatic Teller Machine), di salah satu bank swasta nasional. Perlu diurus karena tuh ATM nyelip entah dimana di rumah. Sebenarnya, saya sempat malas mengurusnya, karena asumsi saya berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, kalau hilang harus mengurus surat kehilangan ke kantor polisi. Duh, ribet kan.

Karena obrolan dengan teman yang memberitahu kalau mengurus ATM di bank tersebut sudah nggak perlu lagi pakai surat polisi, akhirnya saya pun mengurusnya.

Dengan modal buku tabungan dan KTP, ternyata proses pembuatan ulang kartu ATM cuma memakan waktu 15 menit. Dan, benar tidak perlu lagi memakai surat kehilangan dari kantor polisi. Kita hanya ditanya, hilangnya dimana, apa sudah melapor ke call center bank tersebut, apa sudah memblokir rekening, lalu transaksi terakhir kapan. Setelah urusan itu kelar, KTP difoto copy, tanda tangan surat kehilangan, terbitlah kartu ATM baru. Lalu kita diminta memencet nomor PIN kartu, untuk mengaktivasi kartu baru.

Simpel, dan nggak bikin ribet seperti yang lalu-lalu.

Oh ya, untuk mengurus segala macam yang berhubungan dengan rekening kita, nggak perlu lagi ke kantor cabang dimana rekening kita didaftarkan pertama kali. Seperti saat saya ngurus kartu ATM itu, bukan di kantor cabang rekening saya terdaftar.

“Kartunya tanpa nama ya, bu,” kata si mbak CS.

“Kenapa, mbak?” tanya saya.

“Karena pembuatan ATMnya bukan di kantor cabang rekening ibu terdaftar. Kalau di kancab sana, kartu ATM dibuat nama nasabah,” jelas si mbak CS.

Hohohoho, nggak masalah buat saya, kartu ATMnya pakai nama atau tidak, yang penting bisa dipakai buat ambil duit πŸ™‚

Saya salut dengan pelayanan bank tersebut, terutama dengan masalah kehilangan ATM. Karena ada salah satu bank pemerintah, yang sampai sekarang, kalau hilang kartu ATM, kita masih harus ngurus surat kehilangan ke kantor polisi.

“Duit duit gw, susah amat mau ngambil,” kata saya, sewaktu mengurus kartu ATM di bank pemerintah itu.

Toh, dengan bukti buku tabungan dan KTP, sudah bisa membuktikan kalau kita pemilik rekening itu. Kalau kurang jelas, dulu sewaktu buat rekening kan kita mengisi formulir dengan berbagai macam pertanyaan, kenapa nggak jawaban dari pertanyaan itu saja dikonfrontir ke nasabah ?

Ribet banget urusan dengan bank pemerintah satu itu. Selain ngurus kartu ATM yang susah, di bank itu juga, kalau selama 4 bulan berturut-turut nasabah tidak melakukan kegiatan apapun, misalnya menyetor uang atau mengambil, rekening nasabah akan terkunci!

Rekening terkunci, dan nasabah harus meminta rekening tersebut dibuka di kantor cabang bank, tempat kita mendaftarkan diri sebagai nasabah. Gila kan ?!

Berbeda sekali dengan bank swasta nasional tempat saya mengurus kartu ATM diatas. Meski bertahun-tahun, nasabah tak aktif melakukan kegiatan, nomor rekeningnya tak terkunci. Selama kita belum melakukan pemblokiran, rekening itu tetap akan ada.

Yang nggak tak mengenakkan dari bank swasta itu, ATMnya ada di mana-mana di seluruh penjuru Indonesia. Kalau nggak tahan diri, bisa tiap hari bertandang ke ATM, apalagi di pusat-pusat perbelanjaan πŸ™‚

pic dari sini

16 Comments

  1. iptek December 20, 2010
  2. bundadontworry December 14, 2010
  3. nh18 December 11, 2010
  4. Bibi Titi Teliti December 11, 2010
  5. fitr4y December 9, 2010
  6. de December 9, 2010
  7. Fir'aun NgebLoG December 9, 2010
  8. evy December 8, 2010
  9. chocoVanilla December 8, 2010
  10. Ikkyu_san December 8, 2010
  11. kiky December 8, 2010
    • Indahjuli December 8, 2010
  12. Asop December 8, 2010
  13. dahlia December 8, 2010
  14. Fita Chakra December 8, 2010
  15. kasma_maret December 8, 2010

Leave a Reply